KPU Pemalang Gelar Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2020 bagi PPK

KPU Pemalang menggelar bintek teknis pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara, serta pendalaman penggunaan aplikasi Sirekap bagi anggota PPK di Hall R-Gina Hotel, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Rabu 11 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Guna mempersiapkan hari H pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menggelar bimbingan teknis pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara, serta pendalaman penggunaan aplikasi Sirekap, Rabu, 11 November 2020.

Acara yang digelar di Hall R-Gina Hotel, Kecamatan Petarukan ini diikuti seluruh anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se-Pemalang

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan mengatakan, kegiatan ini membekali anggota PPK yang nantinya melakukan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Karena kami juga sudah menerima bimbingan teknis dari KPU RI yang mendasari dari PKPU 6 yang sudah diubah di PKPU 12 tahun 2020 tentang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19, juga draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara,” kata Harun Gunawan.

Dia menuturkan, tujuan KPU Pemalang lebih dini memberikan bimbingan teknis kepada PPK adalah untuk mengantisipasi terlambatnya penyampaian pemahaman materi tentang pemungutan dan perhitungan suara kepada KPPS. Sebab, belum jelas kapan draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara akan disahkan.

“Materi yang ditekankan dalam kegiatan ini, yang jelas dua hal baru dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020. Yang pertama terkait penggunaan protokol kesehatan Covid-19 yang harus melekat dan ketat saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, baik penyelenggara dan petugasnya, atau pemilihnya,” kata Harun Gunawan di sela-sela kegiatan.

Kemudian, lanjut Harun Gunawan, yang kedua adalah penggunaan aplikasi Sirekap dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, walaupun secara regulasi itu belum disahkan.

“Jadi nanti, pemungutan dan penghitungan suara di TPS itu dapat langsung dikirim melalui aplikasi Sirekap. Difoto, kemudian hasilnya langsung dikirim, baik kepada saksi pengawas TPS, kepada PPS maupun ke KPU RI hari itu juga atau jam itu juga,” kata Harun Gunawan.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!