Bejat! 3 Pemuda di Tegal Gilir Gadis Belia

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dan Kasubag Humas AKP Supratman saat menggelar rilis ungkap kasus pesetubuhan di bawah umur, Rabu, 11 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal meringkus tiga pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatan ketiga tersangka, korban DN (16) kini hamil.

Dalam rilis ungkap kasus, Rabu siang, 11 November 2020, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan ketiga pelaku yakni AS (20), JS (19) dan IB (17) awalnya bertemu korban di sebuah pasar malam di daerah Tuwel, Bojong, Kabupaten Tegal. Setelah berkenalan dan mengobrol cukup akrab, para pelaku membawa korban ke sebuah vila di obyek wisata Guci.

“Di vila itulah ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran,” kata Iqbal.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tak berhenti di situ, lanjut Iqbal, korban diajak salah satu pelaku menginap dirumahnya selama dua malam. Kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

Terungkapnya peristiwa itu berawal saat korban mengeluhkan sakit pada bagian vitalnya. Kemudian dibujuk keluarganya untuk diperiksa. Awalnya, korban menolak setelah dilakukan pendekatan akhirnya korban mau dilakukan pemeriksaan menggunakan test pack. Dan diketahui positif hamil.

“Selanjutnya, korban menceritakan peristiwa yang di alaminya hingga kemudian orang tua melaporkan ke Polres Tegal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!