PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menyosialisasikan aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa), yang di ikuti seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Pemalang. Acara itu digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Pemalang, Kamis 12 November 2020 siang.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Hakim PN Pemalang, Laily Fitria Titin Anugerahwati SH MH. Aplikasi online berbasis website Kembang Desa ini, merupakan inovasi layanan yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/.
Saat ditemui usai sosialisasi, Laily Fitria menuturkan, tujuan dari Aplikasi Kembang Desa adalah untuk memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan di 35 Pengadilan Negeri, di Jawa Tengah.
Baca Juga
“Kita menyediakan 9 fasilitas, seperti izin besuk. Selama ini izin besuk ke rutan kan harus ke pengadilan dulu,ambil, baru ditunjukan ke rutan. Kalo ini bisa langsung diakses ke Kembang Desa,†kata Laily Fitria.
Laily Fitria menambahkan, nantinya izin besuk itu dikirim ke email pemohon dan bisa ditunjukan ke pihak rutan.
Selain izin besuk, layanan lainnya yang bisa diakses melalui aplikasi Kembang Desa ini di antaranya, pendaftaran perkara elektronik (E-court),surat keterangan,info perkara banding dan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah, serta sumber informasi.
“Masyarakat dapat mencari informasi apa saja yang tersedia, seperti tata cara pendaftaran perkara angkat wali anak,pembenaran nama, perceraian dan lain-lain. Apabila belum menemukan informasi yang dicari, dapat menghubungi layanan pengadilan pada PTSP on Call,†terang Laily Fitria.
Kemudian, fasilitas lainnya adalah live stream pengadilan. Masyarakat bisa melihat secara live stream persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan 35 Pengadilan Negeri, pada nomor perkara yang tersedia.
“kemudian live stream lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Jateng dan 35 pengadilan.†tutur Laily Fitria.
Ada juga layanan akademisi, yang meliputi layanan permohonan narasumber dan layanan izin riset. Selanjutnya, layanan bantuan hukum, yang merupakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kemudian layanan telepon dan pesan WhatsApp, masyarakat dapat menemukan daftar nomor WhatsApp untuk layanan PTSP pada PT Jateng dan 35 Pengadilan Negeri di Jateng.†jelas Laily Fitria.
Harapannya, dengan sosialisasi ini, Pemerintah Desa sebagai perantara bisa menjembatani masyarakat terkait Aplikasi Kembang Desa tersebut.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga