PUSKAPIK.COM, Slawi – Nasib malang dialami CGA (16), warga Desa Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Gadis dibawah umur itu kini mengalami depresi akibat tindakan pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, Suardi (52)
Peristiwa pencabulan terjadi saat GGA menjenguk Suardi di rumahnya di Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal pada pertengahan bulan Oktober 2020 lalu. Selama di rumah sang Ayah, korban tidur satu kamar. Saat itulah timbul nafsu Suardi mencabuli buah hatinya.
“Pada hari kelima itu tersangka tidak dapat menahan hawa nafsunya,” ujar Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang saat rilis ungkap kasus, Kamis siang, 12 November 2020.
Baca Juga
Pengakuan tersangka, kata Iqbal, ia tak dapat menahan hasrat biologisnya saat menonton film porno di Handphone miliknya.
“Jadi tersangka ini sudah 8 tahun bercerai dengan istrinya. Saat itu ia merayu korban usai nonton film porno,” terang Iqbal.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. Awalnya ia takut menceritakan perbuatan ayahnya. Namun setelah dibujuk sang ibu korban pun mengakui semuanya.
“Dari penuturan korban, sang ibu melaporkan tersangka ke Polres,” kata Iqbal.
Akibat perbuatannya, tersangka kini menghuni rumah tahanan Polres Tegal.
“Tersangka kami jerat pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Iqbal.
Kontributor: Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga