Langgar Protokol Kesehatan, Mukti Agung Diskors Kampanye 3 Hari

Calon Bupati Pemalang nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo, saat blusukan keliling kampung Kelurahan Pelutan, Pemalang, Jumat 30 Oktober 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang akhirnya memberikan sanksi administratif kepada calon Bupati nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyono mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Mukti Agung Wibowo sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020, pasal 88 D.

“Sanksinya sesuai PKPU 13 tahun 2020 pasal 88 D, ayat C larangan melakukan kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota,” kata Wahyono, saat dihubungi via telepon, Sabtu, 14 November 2020.

Wahyono menuturkan, sanksi skorsing kampanye selama 3 hari yang diberikan KPU hanya untuk Mukti Agung Wibowo, dan tidak berlaku untuk wakilnya, Mansur Hidayat.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu merujuk saat Mukti Agung Wibowo bersama tim relawan dan tim pemenangan, blusukan keliling kampung di Kelurahan Pelutan, Pemalang, tepatnya di Jalan Bawal dan Jalan Petek, pada Jumat, 30 Oktober 2020 lalu.

Menurut Wahyono, sanksi skorsing kampanye selama 3 hari itu, berlaku setelah surat dari KPU diterima oleh Mukti Agung Wibowo. “Surat dari KPU disampaikan hari Jumat (13 November 2020), setelahnya berarti Sabtu, Minggu, Senin,” tutur Wahyono.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pemalang rekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran protokol kesehatan Cabup Pemalang, Mukti Agung Wibowo ke KPU, Selasa 10 November 2020.

Saat itu, Wahyono mengatakan, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, yang akan dibahas melalui rapat pleno.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!