PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya kini tak harus lagi jauh-jauh pergi ke Pemalang jika ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, dan sebagainya. Pasalnya, kini telah dibuka Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan yang merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang.
Keberadaan UKK yang menempati di eks Gedung Wanita Kota Pekalongan ini sudah mulai beroperasional secara perdana melalui launching Layanan Pasport UKK Kota Pekalongan oleh Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz, Senin, 16 November 2020. Ikut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Andy Cahyono Bayuadi dan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono.
Usai peluncuran layanan dan mengecek kelengkapan sarpras, Saelany Machfudz mengaku bersyukur dan bangga bahwa UKK Kota Pekalongan sudah siap beroperasi melayani warga Kota Pekalongan dan sekitarnya (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, dan sebagainya) dalam pembuatan paspor atau mengurus keimigrasian lainnya. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan.
Baca Juga
Hal ini merupakan wujud komitmen antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Pekalongan, tentu saja kami merasa bangga teriring ucapan selamat dan sukses atas diresmikannya Gedung UKK Imigrasi Kota Pekalongan, yang pada hari Jumat kemarin telah dilakukan penandatanganan peresmian dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Bapak Yasona Laoly). Dan mulai hari ini, Senin, 16 November 2020, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan resmi beroperasi, guna memenuhi layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang ataupun rusak,” ucap Saelany.
Dijelaskan, pada prosesnya, Pemkot Pekalongan telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Pemalang, yang dimulai sejak 21 Juni 2019. Kemudian, ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan perihal kesiapan sarana dan prasana yang ada. Bahkan, beberapa kali Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan layanan One Day Service untuk kepengurusan paspor di gedung ini, dan mendapatkan antusiasme yang cukup baik.
Menurutnya, hal ini tentulah tidak mengherankan, mengingat mobilitas warga Kota Pekalongan dan sekitarnya yang cukup tinggi, yang kerap kali membutuhkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, seperti kegiatan haji, umrah, wisata, dan sebagainya. Untuk sementara, beberapa pelayanan yang bisa diurus di UKK Imigrasi Kota Pekalongan, lanjut Saelany, hanya sebatas pada layanan permohonan paspor baru dan penggantian selain hilang atau rusak dengan kuota yang terbatas, yakni hanya 15 permohonan per hari, dengan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
“Namun demikian, warga dapat memanfaatkan pendaftaran permohonan melalui WA Gateway di nomor 08112622121 dengan mengetik ANTRIANPASPOR#UKKPEKALONGAN#NIK#NAMA untuk mendapatkan antrean pelayanan. Selanjutnya, pemohon bisa datang langsung ke Kantor UKK Imigrasi Pekalongan dengan membawa persyaratan sebagaimana yang telah di tentukan. Inilah wujud komitmen kami dalam memenuhi pelayanan publik bagi masyarakat yang mudah, murah, dan cepat, yang diharapkan dapat berbanding lurus dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Apalagi gedung yang digunakan ini cukup representatif, terletak di pusat pemerintah, dan kantornya pun cukup bagus dan luas. Harapannya, semoga masyarakat bisa terpuaskan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga