Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Ini Langkah Dinas Perpustakaan Pemalang Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

  • calendar_month Sen, 16 Nov 2020

Literasi itu sendiri artinya kemampuan baca tulis yang mana memiliki 4 fase. Di antaranya, baca tulis, mengumpulkan, menganalisa, dan berproduk guna meningkatkan kualitas hidup dalam hal ekonomi.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pemalang, yaitu dengan memfasilitasi pasca baca, seperti keterampilan serta edukasi. Itu dikemas dalam program yang dinamakan Babu Unik (Baca buku untuk implementasi kreatif).

“Kita juga dekatkan layanan kita dengan perpustakaan keliling dan membuat taman baca di ruang terbuka hijau. Di Taman Patih Sampun, di Taman Kota Comal sekarang kan sudah ada,” kata Nurokhman.

Ke depannya, taman baca tersebut akan ditambah di tempat-tempat wisata, agar masyarakat bisa berwisata sambil membaca buku-buku yang tersedia. Nurokhman berharap, masyarakat Pemalang terus belajar dengan media yang ada, seperti di perpustakaan Pemalang, maupun aplikasi perpustakaan digital i-Pemalang “klik pintar” yang bisa diakses di Play Store.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Musim Hujan, BPBD Pemalang Antisipasi Bencana Longsor

    Jelang Musim Hujan, BPBD Pemalang Antisipasi Bencana Longsor

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dua belas desa di Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang masuk dalam peta wilayah rawan bencana longsor. Detektor longsor disiapkan untuk mengantisipasi bencana alam itu.   Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemalang, Andri Adi, memgatakan, pihaknya telah memeriksa semua alat Early Warning System (sistem peringatan dini) pada 12 titik wilayah rawan longsor tersebut.   Baca […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tumpukan Sampah Membatu di Jalan Pancasila Tegal

    Tumpukan Sampah Membatu di Jalan Pancasila Tegal

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Sebuah tempat sampah rusak dibiarkan tidak tersentuh hingga menimbun tumpukan sampah yang kini membatu di Jalan Pancasila, Kota Tegal. Sampah-sampah itu mengeras dan menyerupai ‘fosil’, bukan karena proses geologi, tapi akibat pembiaran berlarut-larut tanpa pengangkutan. Kondisi memalukan ini terungkap saat petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan pembersihan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Semarakkan Bulan Maulid Lewat Lomba Edukatif 

    Semarakkan Bulan Maulid Lewat Lomba Edukatif 

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menyemarakkan Bulan Maulid, salah satu lembaga pendidikan yakni SDIT Lukman Al-Hakim Pekalongan menyelenggarakan sejumlah kegiatan diantaranya lomba Tahfidz, mewarnai dan menggambar bagi peserta didik serta talkshow menarik untuk orang tua. Wakil Kepala SDIT Lukman Al-Hakim, Saekhu Maulana menjelaskan bahwa lomba-lomba yang digelar tidak hanya diperuntukkan peserta didik setempat namun juga diikuti murid […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sempat Geger Soal Tarif Suara, Pemkab Pemalang Akhirnya Serahkan Banpol Rp 1,8 Miliar

    Sempat Geger Soal Tarif Suara, Pemkab Pemalang Akhirnya Serahkan Banpol Rp 1,8 Miliar

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • 1Komentar

    “Saat ini hubungan kami (legislatif) tidak harmonis dengan eksekutif. Ibarat kita itu suami istri antara legislatif dan eksekutif, tetapi karena ingkar sehingga tidak lagi sejalan lagi,” kata Tatang, Senin 15 Mei 2023. Hal itu dibantah Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Pemalang, Ario Ardhie Hagono. Ia menyebut, kisruh banpol yang tengah ramai pasca munculnya pernyataan dari […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ratusan ODGJ di Pemalang Diajari Nyoblos Pilkada 2024

    Ratusan ODGJ di Pemalang Diajari Nyoblos Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • 0Komentar

    Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, kata Agung Budi, ODGJ itu memiliki hak nyoblos di TPS. Namun, jika pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih. “Syarat secara umum secara regulasi, UU No 10 tahun 2016 Pasal 57 yaitu yang sudah berumur 17 tahun, terus sudah menikah selanjutnya untuk disabilitas mental sendiri […]

    Bagikan Ke Teman
  • Di Tegal, Pemuda Gali Makam, Mengaku Disuruh Tuhan

    Di Tegal, Pemuda Gali Makam, Mengaku Disuruh Tuhan

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • 0Komentar

    “Keluarganya mengaui pelaku memiliki riwayat depresi. Karena tidak ada yang menuntut, pelaku kami serahkan ke keluarganya,” terang Alkaf. Kontributor: Wijayanto Editor: Amin Nurrokhman Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
expand_less