Pelanggar Protokol Kesehatan di Pemalang, Bisa Dipenjara 6 Bulan

Mokhamad Syafii, Anggota Komisi D DPRD Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Syafi’i, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa diterapkan dengan baik mengingat Perda tersebut mengatur tentang saksi admistrasi dan pidana hingga maksimal 6 bulan penjara.

Perda yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, sebagaiman upaya pencegahan penaggulangan penyebaran Covid-19 dapat berjalan efektif setelah Perda tersebut resmi diregister.

Menurut Syafi’i, Perda itu tidak hanya mengatur tentang penanganan Covid-19, dalam poin-poinnya. Perda itu juga mengatur tentang wabah penyakit lainnya yang bisa dikatakan bencana.

“Tidak hanya mengatur penanganan corona, Perda itu multifungsi yang mengatur sekitar 20 persoalan terkait wabah penyakit, dan nantinya menjadi sinergitas bersama dinas terkait,” kata Syafi’i, Selasa 17 November 2020 di Gedung DPRD Pemalang.

Pada Perda itu, mengatur tentang denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam penanganan covid-19, dalam Bab 15 Pasal 38 mengatur tentang sanksi administrasi dari denda maksimal Rp 50 juta hingga sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara.

“Perda ini berlaku efektif menunggu nomor registrasi, paling tidak seminggu setelah disahkan, sehingga berharap masyarakat dapat menaati itu,” kata Syafi’i.

Baginya, Perda terkait penaganan upaya pencegahan penyakit khususnya pandemi corona ini, paling tidak dapat menyadarkan masyarakat agar taat pada situasi seperti ini, minimal menaati protokol kesehatan.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!