Langgar Perda Protokol Kesehatan Terancam Penjara, Ini Tanggapan Warga Pemalang

DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan tahap II 7 rancangan peraturan daerah (raperda), Senin, 16 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 telah disetujui oleh DPRD Pemalang, Senin 16 November lalu. Perda tersebut mengatur tentang sanksi admistrasi dan pidana hingga maksimal 6 bulan penjara bagi warga pelanggar protokol kesehatan.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Pemalang mengenai hal ini? Selasa 17 November 2020, secara acak puskapik.com meminta tanggapan beberapa warga terkait pemberlakuan Perda ini. Salah satunya, Kholil (35) warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, yang tidak sepakat dengan aturan yang dirasa sangat memberatkan ini.

“Kalau sudah menjadi Perda, maka aturan berlaku secara menyeluruh. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bawah yang lagi-lagi akan terkena dampak pemberlakuan aturan tersebut. Dampak ekonomi akibat pandemi sudah parah, ditambah rasa was-was ancaman sanksi denda atau penjara hanya akan menambah beban psikologis warga,” ungkapnya.

Namun, Kholil berharap ketika dengan terpaksa Perda itu diberlakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan seperti memakai masker, harus ada sosialisasi yang menyeluruh dan dipastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakannya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu pedagang kaki lima di Jalan A Yani, Pemalang, Samsul (34). Menurutnya pedagang seperti dirinya merasa keberatan, apalagi ketika barang dagangannya sepi pembeli.

“Bayangkan saja kondisi sepi tidak bawa uang tiba-tiba ada petugas melakukan operasi masker, kebetulan kita lupa dan tidak bawa uang. Bisa-bisa malah memicu keributan antara warga dan petugas,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Syafi’i, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 memang mengatur tentang denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Aturan itu termuat dalam Bab 15 Pasal 38 mengatur tentang sanksi administrasi dari denda maksimal Rp 50 juta hingga sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara.

“Perda ini berlaku efektif menunggu nomor registrasi, paling tidak seminggu setelah disahkan, sehingga berharap masyarakat dapat menaati itu,” kata Syafi’i.

Baginya, Perda terkait penaganan upaya pencegahan penyakit khususnya pandemi corona ini, paling tidak dapat menyadarkan masyarakat agar taat pada situasi seperti ini, minimal menaati protokol kesehatan.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!