Kasus Hajatan Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ini Sidang Perdananya

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Tegal – Setelah cukup lama tak terdengar kabar beritanya, ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, Selasa siang, 17 November 2020 muncul di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal. Kehadiran WES di lembaga peradilan tersebut untuk menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemic Covid-19 yang sempat viral, pada akhir September 2020 lalu.

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB terbuka untuk umum namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.

WES hadir mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam. Politisi Partai Golkar itu tidak terlihat didampingi oleh pengacara. Hal ini sempat ditanyakan oleh ketua majelis hakim Toetik Ernawati saat sidang baru dimulai.

‎”Saya bertindak sendiri dan siap menghadapi sendiri semua proses hukum ini,” kata WES saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah didampingi pengacara atau tidak.

‎Sidang diisi pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh dua orang Jaksa Penutut Umum (JPU). ‎Sebelumnya, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota.

“Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan,” ujar Fatarony.

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka buntut hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut yang digelarnya di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 lalu.

Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. ‎

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!