Berkas Dilimpahkan, Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor Pemalang Tunggu P21 Kejaksaan

Sekretaris LPBHNU Pemalang, Helmy Nuki Nugroho mengatakan bahwa kasus penganiayaan anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi telah masuk pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada salah satu anggota Lembaga Bagian Hukum (LBH) Ansor Pemalang, Mufidi telah memasuki tahap penyerahan berkas hasil penyidikan para tersangka dari Polres ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Sekretaris LPBHNU Pemalang, Helmy Nuki Nugroho, Selasa, 17 November 2020, selaku tim hukum yang ikut mendampingi dalam kasus tersebut bersama LBH Ansor Pemalang.

“Sudah diserahkan bung, tapi masih diteliti sama kejaksaan. Apakah nanti P19 atau P21 kita tunggu hasilnya,” katanya.

Helmi berharap pelaku kekerasan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, cara-cara premanisme sudah tidak ada tempat di negara hukum saat ini.

Ketua LBH Ansor Pemalang, Agus Toni mengaku terus memantau perkembangan kasus yang dialami anggotanya tersebut. “Sampai saat ini belum ada tersangka baru oleh kepolisian. Sementara 4 orang pelaku yang sudah ditangkap,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota LBH Ansor Pemalang, Mufidi dikeroyok sekelompok orang tak dikenal hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Waktu itu Mufidi dan rekan-rekannya sedang membersihkan lahan pekarangan di Desa Nyamplungsari RT 06/01 Kecamatan Petarukan. Tiba tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang, dengan membawa senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

Mufidi pun tersungkur dan harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan akibat luka di bagian belakang kepalanya karena sabetan benda tajam.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!