Bawaslu Pekalongan Bubarkan Konvoi Kampanye

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para Pasangan Calon (Paslon).

Konvoi laskar relawan paslon 1 berlangsung di Kecamatan Buaran sedang konvoi laskar relawan paslon 2 berlangsung di Kecamatan Doro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, mengatakan, konvoi massa beberapa laskar relawan nomer 1 dan nomer 2 dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.

“Jadi di Buaran ada konvoi laskar relawan pendukung paslon 1 dan di Doro paslon 2 dibubarkan oleh panwascam bersama polsek setempat hari Rabu kira-kira jam dua siang kemrin,” kata Fahmi, Kamis 19 November 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan peraturan KPU no.6 perubahan no.11 dan terakhir no.13 bahwa kegiatan berkaitan dengan Pilkada dalam bentuk apapun harus menerapkan protokol kesehatan.

Kenyataannya dalam konvoi laskar relawan 1 dan 2 banyak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

“Beberapa dari mereka ada yang tidak memakai masker dan bergerombol, sehingga kami bubarkan”, katanya.

Kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh peserta adalah kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka.

Selain itu tidak diperbolehkan kecuali kampanye dalam bentuk lain seperti kampanye daring (dalam jaringan), kampanye di medsos, iklan, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, pembagian bahan kampanye. Sehingga arak-arakan ini termasuk yang tidak diperbolehkan.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!