PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dugaan penyimpangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, pembagian sembako BPNT oleh agen diduga disalahgunakan untuk dukungan politik ke pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur.
Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial. Dalam video berdurasi 02.38 menit tersebut terdapat empat perempuan dan satu laki-laki paruh baya yang menunjukkan komoditas barang bantuan berupa beras, telor, buah dan lainnya.
Di video tersebut, seolah-olah bahan baku sembako yang disiapkan itu bantuan dari salah satu pasangan calon yang ikut berkompetisi pada Pilkada Pemalang. Di akhir video, keempat orang ini secara terang-terangan menyatakan dukungannya ke paslon nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur.
Baca Juga
Sempat beredar kabar bahwa sembako yang ada dalam video itu bukan dari program BPNT, namun bantuan pribadi dari H Nuryadi, laki-laki yang ada dalam video terebut. Nuryadi diketahui merupakan pendukung paslon paslon nomor urut 02.
Puskapik.com, Sabtu, 21 Novenber 2020, mencoba menggali informasi dengan mendatangi agen BPNT yang diketahui bernama Endah di Desa Petanjungan. Saat dikonfirmasi Endah membenarkan bahwa dia lah yang ada dalam video yang viral di media sosial tersebut.
“Ya benar, di video itu ada saya dan Pak Nuryadi dan direkam di tempat saya,” ungkap Endah.
Menurut Endah, video itu direkam pada Minggu, 8 November 2020. Sehari kemudian, 9 November 2020, sembako itu dibagikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) di rumahnya.
“Sembako itu dari BPNT, bukan dari calon bupati mana pun” tegas Endah.
Endah mengaku saat itu secara tiba-tiba didatangi H Nuryadi lalu diminta menyampaikan dukungan ke paslon nomor urut 02 dan direkam di video. “Saya tidak tahu apa-apa. Dan tidak pernah ngomong ke warga kalau itu bukan sembako BPNT, apalagi dari calon bupati,” imbuhnya.
Sementara itu, H Nuryadi yang ditemui di rumahnya untuk dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan. “Saya sudah menyerahkan ke pengacara, silakan tanyakan ke pengacara saja,” kata Nuryadi singkat.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga