Panwascam Petarukan Diduga Salah Melaporkan Video Viral Penyalahgunaan BPNT untuk Kampanye Paslon

Sudadi Komisioner Bawaslu Pemalang Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Antalembaga

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Petarukan, diduga pernah memberikan laporan yang tidak sesuai kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang soal video viral dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mendukung Paslon nomor 2, Agung-Mansur oleh Agen Endah Rosa di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, Pemalang.

Laporan itu berupa klarifikasi bahwa komoditi sembako yang ada dalam video viral tersebut bukan BPNT melainkan barang milik pribadi H Nuryadi untuk sodaqoh yang biasa dilakukan setiap bulan.

Itu disampaikan Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, Senin 23 November 2020, kepada puskapik.com.

“Laporan awal memang begitu, informasi yang kami dapat H Nur memang kerap membagikan sodakoh berupa sembako kepada warga sekitar. Namun ternyata setelah kami telusuri lebih lanjut itu ternyata memang BPNT. Termasuk video wawancara dari puskapik, maka dari itu kita perintahkan Panwascam Petarukan untuk investigasi ulang hari ini, ” ungkapnya.

Sudadi menambahkan, hasil investigasi nantinya akan menjadi kajian Bawaslu yang menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam video itu.

“Besok Selasa akan kami sampaikan ke publik hasil kajian Bawaslu terkait hal itu. Untuk kinerja Panwascam juga akan kami kaji juga,” ungkapnya.

Ketua Panwascam Petarukan, Untung Sudiyono, mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengetahui video itu sejak tanggal 10 November lalu atau 2 hari setelah video itu dibuat.

“Semalam kami sudah menemui Bawaslu membahas terkait hal ini. Karena kejadian ini bukan berdasarkan laporan, maka kita akan minta klarifikasi pihak-pihak yang ada dalam video itu. Kita undang jam 9 pagi ini, tapi rupanya yang bersangkutan ada urusan terlebih dahulu, kami akan tunggu,” kata Untung.

Disinggung soal adanya pernyataan Panwascam bahwa barang yang ada dalam video tersebut bukan BPNT, Sudiyono tidak menjawab secara detail. Ia hanya mengatakan H Nuryadi kerap membagikan sodakoh kepada warga setiap bulan.

Diberitakan sebelumnya, bantuan sembako program BPNT di Desa Petanjungan diduga disalahgunakan untuk mendukung paslon Agung-Mansyur. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial. Dinas Sosial Pemalang pun telah memberikan sanksi pencopotan Endah, pemilik Agen Rossa sebagai agen penyalur BPNT.

“Kami (Dinsos) sudah berkoordinasi dengan BNI Tegal selaku bank penyalur untuk memberhentikan Endah Rosa sebagai agen penyalur sembako BPNT di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan. Surat resmi akan dikirimkan Senin, 23 November 2020,” kata Kepala Bidang Sosial Dinsos Pemalang, Supadi dalam konferensi pers, Sabtu malam, 21 November 2020.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!