PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Usai melantik 2.163 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menggelar rapid test Selasa 24 November 2020, di RSUD Kajen. Ini langkah mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 pada Pilkada Kabupaten Pekakongan.
Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Anis Kurlia, menjelaskan, semua PTPS Kabupaten Pekalongan wajib mengikuti rapid test.
“Rapid test mulai hari ini, untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19 pada pelaksanaan pilkaÄa 2020 di kabupaten pekalonga,” katanya.
Menurut Anis, Pilkada kali ini dilaksanalan dalam situasi sulit, karena pandemi Covid-19. Namun pengawasan harus terus berjalan agar terwujud Pemilu yang berkualitas.
Anis melanjutkan, peran dan tugas PTPS sangat penting dan menentukan kualitas proses pemungutan suara dan perhitungan suara pada pilkada 2020, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini.
“Kami berharap PTPS bisa menjaga integritas, professional dalam melaksanakan tugas serta kami juga meminta kepada mereka agar memperhatikan kondisi kesehatan mereka,” terang Anis.
Kontributor: Suryo Sukrno
Editor: Amin Nurrokhman
Berita Lainnya :
