KPU Sortir dan Lipat Surat Suara Pilwalkot Pekalongan

Puluhan tenaga sortir dilibatkan untuk melakukan pelipatan surat suara di Aula KPU Kota Pekalongan, Rabu, 25 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. Puluhan tenaga sortir dilibatkan untuk melakukan pelipatan di Aula KPU Kota Pekalongan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan bahwa proses sortir dan lipat surat suara yang dimulai, Selasa, 24 November 2020, ditargetkan selesai 5 hari ke depan dengan melibatkan 44 orang petugas sesuai dengan kapasitas ruangan yang telah tersedia.

“Hari ini KPU Kota Pekalongan memulai pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pilwalkot Tahun 2020 yang pada hari ini diikuti oleh 37 orang petugas sortir, rencana ada 44 orang sesuai dengan kapasitas ruangan dan dijadwalkan selesai 5 hari ke depan. Namun, mudah-mudahan harapannya 3 hari bisa terselesaikan semuanya,” kata Rahmi saat memantau pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Rabu, 25 November 2020.

Menurut Rahmi, surat suara yang diterima KPU Kota Pekalongan sebanyak 230.312 lembar, termasuk surat suara cadangan untuk mengantisipasi jika terjadi kekurangan maupun pemilihan ulang. Berdasarkan pantauannya, ada beberapa surat suara yang terdapat noda di bagian belakang surat suara. Dalam proses sortir ini untuk sementara disisihkan terlebih dahulu. Pasalnya, surat suara yang digunakan pada saat Hari Pemungutan Suara (HPS) harus lembar surat suara yang terbaik dan bebas kerusakan.

“Dalam proses sortir ini jika ditemukan lembar surat suara yang tidak sesuai misalnya kotor, rusak kami sisihkan untuk selanjutnya dihancurkan pada H-1 pungutan suara. Dari temuan sortir hari pertama ini kebanyakan di bagian belakang tertulis KPPS dan judul luar ada noda di bagian kosong berwarna putih, sementara kami sisihkan karena yang diambil adalah lembar surat suara yang terbaik dulu,” kata Rahmi.

Rahmi menegaskan, dalam proses sortir dan lipat surat suara ini dilakukan dari pukul 08.00-22.00 WIB dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, di antaranya petugas sortir wajib memakai masker, semua petugas sortir sebelum masuk ke ruangan dan melaksanakan tugasnya wajib mencuci tangan dengan sabun dan memakai handsanitizer.

“Kemudian mereka juga kami ukur suhu tubuhnya, kami juga mengatur prokes di dalam ruangan sedemikian rupa dengan memberi jarak aman kurang lebih 2 meter antar petugas, dan ruangan yang digunakan juga terlebih dahulu disemprot disinfektan secara berkala,” papar Rahmi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Nasron menjelaskan, dalam proses sortir dan lipat suara, Bawaslu Kota Pekalongan ikut mengawasi guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dengan adanya penyortiran dan pelipatan ini, surat suara yang diterima oleh pemilih pada hari pemungutan suara nanti adalah surat suara yang sesuai kriteria, aman, tidak ada kerusakan sehingga tidak merugikan pemilih itu sendiri. Berdasarkan pantauan dari Bawaslu, pelaksanaan penyortiran dan pelipatan ini sudah sesuai Prokes, sudah ada jarak antarpetugas, petugas juga patuh memakai masker, mudah-mudahan kepatuhan ini tetap dijaga sampai proses sortir dan lipat surat suara ini selesai dilakukan,” kaya Nasron.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!