PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Sosial Kabupaten Pemalang akan menyalurkan santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp15 juta kepada ahli waris keluarganya yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan ini didasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementrian Sosial RI nomor 427/3.2/BS. 01.02/06/2020 yang dilayangkan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten.
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, ahli waris harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK ahli waris
2. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumahsakit.
3. Fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan dan puskesmas.
4. Berkas surat asli domisili yang bukan asli dari daerah tersebut
5. Foto berwarna korban meninggal
6. Foto kopi buku tabungan, nomor rekening ahli waris
7 Surat asli surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 6.000.
Baca Juga
Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki kepada Puskapik.com, Kamis, 26 November 2020 membenarkannya dan telah disosialisasikan semua tingkat desa dan kelurahan melalui kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, ahli waris yang sudah memenuhi persyaratan tersebut bisa meminta bantuan kepada desa atau kelurahan serta kecamatan untuk diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Oleh sebab itu, semua pihak dapat memberikan informasi ini kepada warga yang keluarganya meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
“Warga Pemalang yang keluarganya ada yang meninggal akibat virus corona bisa menghubungi desa atau kelurahan setempat atau bisa langsung ke Dinasos agar proses pencairan uang santunan itu bisa cepat diterima,” ujar Slamet.
Dinsos Kabupaten Pemalang meyakinkan, jika proses santunan ini tepat sasaran dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Sebab, proses tersebut telah dilakukan pengawasan dari berbagai unsur termasuk Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
Baca Juga