Soal Penyelewengan BPNT, Bawaslu Pemalang Mintai Keterangan Dinsos dan Agen Endah Rossa

Bawaslu Pemalang memanggil Agen Endah Rossa dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang terkait dugaan penyelewengan BPNT, Jumat, 27 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/CANDRA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang memanggil Agen Endah Rossa dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang hari ini, Jumat, 27 November 2020. Pemanggilan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah bergerak meminta keterangan dari berbagai pihak, sementara kita panggil Agen dan Dinsos. Hasil kajian akan kita sampaikan segera,” kata Anggota Bawaslu Pemalang, Sudadi kepada Puskapik.com melalui telepon.

Menurut Sudadi, kesan lambatnya proses pengkajian kasus ini karena tidak adanya laporan dari pihak manapun terkait kejadian itu.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Seharusnya pihak yang merasa dirugikan atau keberatan memberikan laporan, kemudian baru kita tindak lanjuti saat itu juga. Dan saat ini masih proses, yang jelas nanti akan kami sampaikan hasilnya kepada publik, tunggu saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, bantuan sembako program BPNT di Desa Petanjungan diduga disalahgunakan untuk mendukung paslon Agung-Mansyur. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial. Dinas Sosial Pemalang pun telah memberikan sanksi pencopotan Endah, pemilik Agen Rossa sebagai penyalur BPNT.

Dari keterangan sang agen, video viral tersebut diduga dibuat pada 8 November 2020 atau sehari sebelum komoditi BPNT didistribusikan kepada warga Petanjungan.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!