Bupati Pemalang Lantik 105 Pejabat Fungsional

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Bupati Pemalang, H Junaedi melantik 105 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jumat 27 November 2020.

Dalam Sambutannya, Bupati H Junaedi menyampaikan pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini diharapkan bisa berubah melayani dengan penuh inovasi terlebih saat masa pandemi.

“Pelayanan di segala lini saat ini sudah menggunakan teknologi terkini. Cara-cara baru dalam melayani bidang kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya sangat dibutuhkan. Kita tahu pandemi Covid-19 telah merubah budaya dan tata kehidupan baru, ” ujarnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Selain itu bupati juga menyampaikan pesan khususnya terkait pelaksanaan Pilkada yang akan digelar beberapa hari kedepan. Pegawai atau ASN di seluruh Kabupaten Pemalang wajib menyosialisasikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Minimal dalam lingkup terkecil di lingkungannya baik saat Pilkada maupun Pilkades.

“Suksesnya Pilkada atau Pilkades nanti bukan hanya pada kelancaran penyelenggaraannya saja. Namun bagaimana pesta demokrasi yang sudah dilalui tidak menjadi sumber penyebaran baru Covid-19 di Kabupaten Pemalang, ” ungkapnya.

Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso mengatakan pejabat yang dilantik siang ini sebelumnya memegang jabatan pelaksana di beberapa OPD Pemerintahan.

“Antara lain guru, tenaga kesehatan, dan pegawai operator komputer. Syarat-syarat yang harus dipenuhi mereka yang utama telah lulus uji kompetensi. Untuk guru jabatan fungsional ini juga sebagai syarat mendapatkan program sertifikasi, ” katanya.

Bertempat di pendopo kantor bupati Pemalang, terlihat acara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Nampak seluruh perserta sebelum memasuki lokasi acara menjalani screening cek suhu badan, dan cuci tangan lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) face shield, dan masker.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!