Langgar Netralitas Pilkada, ASN di Pemalang Direkomendasikan KASN Kena Sanksi
- calendar_month Sel, 1 Des 2020

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena empat hal, yaitu temuan atau laporan tidak memenuhi unsur formal dan material. Selain itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan terlapor tidak diketemukan keberadaannya.
“Barang bukti pelapor tidak memenuhi unsur. Sehingga Bawaslu tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, namun sebagian direkomendasikan ke Komisi ASN-RI,” kata Sudadi.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik





















