Langgar Netralitas Pilkada, ASN di Pemalang Direkomendasikan KASN Kena Sanksi

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020 di Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, berbuntut rekomendasi hukuman dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi hukuman itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor: R-3792/KASN/11/2020.

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi mengatakan, isi dari surat rekomendasi itu adalah KASN merekomendasikan kepada Bupati Pemalang, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Kistiyadi.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama saudara Kistiyadi sebagaimana sudah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan pelanggaran netralitas ASN,” kata Sudadi, Selasa (/12/2020).

Baca Juga

Loading RSS Feed

Ia menerangkan, dalam surat rekomendasi itu, Kistiyadi terbukti melanggar netralitas ASN dengan memberikan pengarahan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SDN 7 dan SDN 8 Bantarbolang untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020.

Surat rekomendasi hukuman pelanggaran netralitas ASN Kistiyadi dari KASN itu juga disampaikan Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020.

Dijelaskan Sudadi, awalnya Kistiyadi dituding melakukan tindak pidana karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Namun, karena yang bersangkutan menghilang saat hendak dimintai klarifikasi, Bawaslu Pemalang akhirnya merekomendasikan dugaan netralitas ASN Kistiyadi ke KASN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa, 10 November 2020, Bawaslu Pemalang tidak bisa menindaklanjuti laporan tim advokasi paslon Pilkada Pemalang nomor urut 02 tentang laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kristiadi Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan Bantarbolang.

Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena empat hal, yaitu temuan atau laporan tidak memenuhi unsur formal dan material. Selain itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan terlapor tidak diketemukan keberadaannya.

“Barang bukti pelapor tidak memenuhi unsur. Sehingga Bawaslu tidak bisa melanjutkan ke proses pidana Pemilu, namun sebagian direkomendasikan ke Komisi ASN-RI,” kata Sudadi.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!