KPPS Tak Kerja Positif Corona, Tetap Dapat Honor, Begini Penjelasan KPU Pemalang

Agus Setiyanto, Komisioner KPU Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang menegaskan akan memberikan honor kepada KPPS yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Hari ini memasuki hari ke 5 pasca dilakukannya rapid tes massal sejak 26 November lalu. Diikuti sebanyak 22.036 orang anggota KPPS serta 6.296 orang Linmas yang nantinya akan bertugas di 3148 TPS se-Kabupaten Pemalang dalam Pilkada 9 Desember mendatang.

“Kalau KPPS dan Linmas setelah di-rapid dan tes swab hasilnya terkonfirmasi positif sehingga pada 9 Desember nanti tidak bisa menjalankan tugas sebagaima mestinya. Yang bersangkutan akan tetap mendapatkan honornya, ” ungkap Komisioner KPU, Agus Setiyanto, Senin 1 Desember 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Agus mengaku banyak kendala yang dihadapi saat pelaksanaan rapid tes. Dari mulai KPPS yang tidak mau menjalani rapid tes dengan berbagai alasan sampai petugas KPPS yang mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan lain.

“Adapun kalau nantinya anggota KPPS atau Linmas yang reaktif saat rapid tes namun tidak mau melanjutkan swab, maka harus diganti dan penggantinya juga wajib dirapid tes. Lalu jika anggota KPPS mengundurkan diri karena berbagai alasan, maka sama prosedurnya, diganti dan dirapid penggantinya,” ungkapnya.

Adapun alasan KPU tetap memberikan honor kepada petugas KPPS yang tidak bisa bekerja dengan alasan tersebut, dikarenakan masa kerja KPPS selama 1 bulan, terhitung sejak dilantik 23 November 2020.

“Artinya mereka sudah terhitung bekerja entah itu saat mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) atau ikut dalam persiapan tahapan pencoblosan lainnya. Terlepas itu adil atau tidak kami serahkan kepada ketua KPPS, silahkan diselesaikan secara adat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, honor KPPS dan Linmas sebagai berikut. Ketua KPPS Rp 550 ribu, anggota KPPS Rp 500 ribu dan Linmas Rp 300 ribu.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!