Mengerikan, Warga Kota Tegal Produksi Sampah 250 Ton/Hari

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Tegal – Meskipun larangan penggunaan plastik sekali pakai diterapkan dan dikampanyekan, keberadaan sampah plastik masih menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah plastik merupakan masalah krusial yang sampai saat ini masih dicari solusinya.

Permasalah sampah plastik dan cara penanganannya ini mengemuka dalam ‎Webinar Yok Yok Ayok! Daur Ulang dengan topik “Apakah Tempat Pembuangan Akhir Tanpa Sampah Plastik di Indonesia Dapat Dicapai dengan Adanya Larangan Plastik Sekali Pakai? Pentingnya Peran Pemerintah Daerah”.

Salah satu narasumber dalam webinar tersebut adalah Wakil Walikota Tegal, Mohamad Jumadi. Dia mengatakan, setiap hari warga Kota Tegal memproduksi 250 ton sampah. Dari jumlah itu, 30 persen di antaranya adalah sampah plastik.

‎“Terdapat juga sebesar 214 ton total timbunan sampah di TPAS, serta 16 ton volume sampah anorganik. Yang dikirim ke industri daur ulang hanya 10 persen. Sisanya dikirim ke TPA. Artinya masih ada problem dalam pengelolaan sampah‎,” kata dia.

‎Menurut Jumadi, penyelesaian masalah sampah plastik harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu ke hilir dengan melibatkan semua pihak. Menurutnya, solusi permasalahan itu tidak bisa hanya dari satu sisi saja, seperti pelarangan sampah plastik sekali pakai.

“Di Kota Tegal tidak ada kebijakan larangan penggunaan plastik, karena kalau dilarang, apa penggantinya? Memang bisa kita hidup tanpa plastik? Jadi perlu solusi menyeluruh agar pengelolaan sampah bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga dan di TPS dan menghasilkan sircular economy. Sehingga hanya sampah-sampah residu yang tidak bisa diolah saja yang dibuang ke TPA‎,” kata ‎Jumadi.

Jumadi mengatakan, Pemkot Tegal ‎berkomitmen terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Hal itu antara lain diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Nomor 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2019 tentag Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.

Selain itu, kata Jumadi, ‎sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah‎, pengelolaan sampah di 21 TPS dilakukan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), dan pemanfaatan sampah kantong keresek untuk bahan baku sepatu dan kerajinan lainnya.

‎Jumadi mengatakan, pihaknya juga melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah yakni dengan mempersiapkan mesin predator sampah yang hasilnya bisa dijadikan briket untuk industri. Rencananya alat ini sudah ada di Kota Tegal pada pertengahan Desember.

“Di samping upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak-pihak lain, setiap warga juga perlu meningkatkan kesadaran bagaiaman memilah sampah rumah tangganya,” ujarnya.‎

Narasumber lain, Prispolly Lengkong, Ketua Nasional Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) mengatakan,‎ belum ada dampak signifikan dari ada kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai di sejumlah daerah.

“Kenyataan di lapangan, sampah-sampah plastik masih banyak,” kata pria ini.

‎Meksi demikian, diakui Prispolly, jika semua daerah menerapkan larangan penggunaan plastik, maka akan berdampak pada nasib para pemulung yang hidupnya bergantung pada sampah. Untuk itu, dia meminta ada ‎solusi dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam mengurangi sampah TPA namun tetap memperhatikan keberadaan para pemulung.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!