Coblosan Pilkada Kurang Seminggu, Bawaslu Pemalang Sudah Register 9 Kasus

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pilkada 9 Desember 2020 terhitung genap kurang seminggu lagi. Hingga kini, Bawaslu Pemalang sudah meregister 9 kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati-wakil bupati 2020. Mayoritas, kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu itu adalah pelanggaran administrasi.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, saat dihubungi via telepon, Rabu 2 Desember 2020.

“Penanganan pelanggaran administrasi 8 kasus dan sudah ditindaklnjuti dengan diproses melalui rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Sudadi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kemudian,kata Sudadi, satu penanganan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti dengan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta.

Jumlah kasus yang sudah ditangani Bawaslu Pemalang ini, juga disampaikan Sudadi dalam konferensi pers, Senin 30 November 2020.

“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang arahnya unsur pidana, ya kami sidangkan di Gakkumdu,” terang Sudadi.

Diterangkan Sudadi, Gakkumdu ini adalah rapat pembahasan dugaan tindak pidana dalam pemilu. Rapat itu melibatkan 3 unsur, yakni Bawaslu,Kepolisian, dan Kejaksaan.

Laporan dugaan pelanggaran itu harus memenuhi syarat formal dan materil. Apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil, maka tidak bisa diregister.

“Formilnya itu, waktu kejadian (dugaan pelanggaran) tidak boleh melebihi dari 7 hari. Tapi seandainya laporan itu tidak memenuhi unsur formil, kemudian unsur materil terpenuhi, itu bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu,” tutur Sudadi.

Syarat materil itu adalah identitas Pelapor,nama dan alamat terlapor,peristiwa dan uraian kejadian,waktu dan tempat peristiwa terjadi,saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!