Perekaman E-KTP Pemilih Pilkada Pemalang Tak Capai Target, Ini Alasannya

Sukendro, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcatpil Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejak akhir Oktober lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang, mengebut perekaman E-KTP untuk pemilih Pilkada 2020 dengan jemput bola ke desa-desa. Namun, target perekaman E-KTP dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu belum tercapai.

Dikatakan Sukendro, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcatpil Pemalang. Hari ini, Rabu 2 Desember 2020, merupakan putaran terakhir perekaman E-KTP pemilih Pilkada 2020.

“Lokasinya di Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami. Selama ini masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan KTP, agar bisa ikut pencoblosan. Per-hari Selasa kemarin sudah tercover 70 persen,” kata Sukendro.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Data dari KPU Pemalang sendiri, total masih ada 8000 pemilih Pilkada 2020 memenuhi syarat, berstatus belum terekam. Dalam proses jemput bola perekaman KTP ini, satu kegiatan meng-cover pemilih di 3 Desa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu 4 November 2020, Sukendro menuturkan, kendala yang ditemui Disdukcatpil dalam kegiatan jemput bola perekaman E-KTP ini adalah pemilih berada di perantauan.

Namun, ternyata ditemui kendala lainnya, yaitu blank spot (daerah susah sinyal). Padahal, pengiriman data perekaman itu dilakukan secara online.

“Di wilayah Kecamatan Pulosari, Watukumpul, itu susah sinyal. Kemarin di Desa Wonokromo, Kecamatan Comal juga sinyalnya susah,” tutur Sukendro.

Akibatnya, kadang dalam sehari, perekaman hanya bisa meng-cover 20 orang.

Sukendro menerangkan, nantinya Disdukcatpil akan menerbitkan surat keterangan sementara pengganti KTP, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Itu diperuntukkan bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapat cetak E-KTP.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!