PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Kesesi, Kajen, Kedungwuni, Karangdadap dan Polsek Sragi, meringkus pelaku pencurian spesialis mesin diesel traktor.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam pelaku, SR, 53 tahun, SRY, 39 tahun, SY, 49 tahun, AR, 51 tahun,EMN, 58 tahun dan DS, 21 tahun. Adapun salah satu Pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.
“Dari enam pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),†ucap AKP Akrom, Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga
Lebih lanjut Kasubbag Humas menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 kunci roda, 10 kunci pas, 2 gergaji besi, 1 tang, uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 HP.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Para pelaku juga mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai tempat di Kabupaten Pekalongan. Antara lain Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan Kabupaten Pemalang.
“Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,†ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga