Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Bawaslu Pemalang: Sudah Ada 2 Laporan Dugaan Money Politic di Hari Tenang

  • calendar_month Sen, 7 Des 2020

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang memaksimalkan pengawasan dalam masa tenang menjelang hari H Pilkada 2020, pada tanggal 9 Desember lusa. Selama masa tenang, Bawaslu elakukan patroli pengawasan anti politik uang (money politic) dan pengawasan pelanggaran lainnya. Sudah ada dua laporan masuk.

Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat dihubungi via telepon, Senin 7 Desember 2020.

“Personil patroli ini terdiri dari semua komisioner beserta staf, dan dibagi wilayah, sesuai dengan wilayahnya masing-masing,” kata Sudadi.

Masa tenang Pilkada 2020 sendiri, berlangsung sejak tanggal 6, sampai dengan 8 Desember 2020. Menurut Sudadi, pelanggaran yang paling rawan terjadi dalam masa tenang ini, adalah money politic.

Dituturkan Sudadi, memasuki hari kedua masa tenang ini, Senin 7 Desember 2020, Bawaslu Pemalang sudah mendapat dua laporan dan temuan dugaan pelanggaran money politic.

“Masih dalam proses, sedang kami kaji. Nanti setelah hasil kajian, baru bisa kami sampaikan. Yang jelas ada laporan dan temuan,” tutur Sudadi.

Pelaku money politik dalam Pilkada, baik pemberi maupun penerima, terancam sanksi pidana. Sanksi pelanggaran money politic itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A.

Dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 43 Perusahaan Sediakan 6.650 Lowongan Kerja di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Jadi Magnet Investor

    43 Perusahaan Sediakan 6.650 Lowongan Kerja di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Jadi Magnet Investor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah kembali menggelar job fair. Sebanyak 43 perusahaan membuka kesempatan kerja bagi 6.650 orang, termasuk bagi penyandang disabilitas. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, provinsi ini menjadi salah satu pusat investasi. Hal itu terlihat dari besarnya kebutuhan tenaga kerja, baik untuk perusahaan di Jawa Tengah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tinjau Lokasi TMMD, Bupati Pemalang Tandatangani Prasasti

    Tinjau Lokasi TMMD, Bupati Pemalang Tandatangani Prasasti

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • 0Komentar

    RANDUDONGKAL (PuskAPIK) – Bupati Pemalang hadiri upacara penutupan Operasi TMMD Sengkuyung tahap II TA.2018 Kodim 0711/Pemalang, Rabu (08/08). Mengambil tempat di lapangan desa Mangli kecamatan Randudongkal kabupaten Pemalang selain dihadiri bupati, upacara yang dipimpin Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Supriyadi S.S.M.M.MTr (Han) sebagai Inspektur Upacara juga dihadiri beberapa pejabat diantaranya Kajari Pemalang Ferizal SH.MH, Kapolres […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bulan Dana PMI Pemalang 2024 Ditutup, Lampaui Target Rp 1,2 Miliar

    Bulan Dana PMI Pemalang 2024 Ditutup, Lampaui Target Rp 1,2 Miliar

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang 2024 resmi ditutup, usai penggalangan dana selama tiga bulan. Hasilnya, melampaui target yang ditentukan sebesar Rp 1,2 miliar.   Secara resmi bulan dana PMI 2024 itu ditutup Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, di Aula Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Rabu (11/9/2024). Seluruh jajaran Forkopimda Pemalang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Aktivis Lingkungan Pemalang Geram Banyak Banner Paslon Dipasang di Pohon

    Aktivis Lingkungan Pemalang Geram Banyak Banner Paslon Dipasang di Pohon

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Banyaknya banner bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang dipasang di pohon tepi jalan, membuat geram salah satu aktivis lingkungan Kabupaten setempat, Tarto Budiharso. Padahal, kata Tarto, larangan pemasangan banner pasangan calon Pilkada di pohon sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013. “Khususnya pasal 17 […]

    Bagikan Ke Teman
  • PCNU Pemalang: Peringati Harlah NU ke 95 Sederhana Saja

    PCNU Pemalang: Peringati Harlah NU ke 95 Sederhana Saja

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Menjelang peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke 95, 31 Januari 2021, PCNU Kabupaten Pemalang menginstruksikan setiap (Majelis Wakil Cabang) MWC memperingati Harlah dengan istigosah dan tahlil secara sederhana. Mengingat masa pandemi saat ini belum berakhir. “Dari setiap tingkatan baik PBNU sampai tingkat MWC dan ranting, menggelar istigosah secara sederhana. Mendoakan para […]

    Bagikan Ke Teman
  • Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal

    Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Keberadaan odong-odong di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal kian menjamur setelah kawasan tersebut dipercantik dan menjadi destinasi wisata baru. Namun, mulai 1 Mei 2021 keberadaan odong-odong bermesin akan dilarang beroperasi di kawasan Taman Pancasila. Itu terungkap saat digelar pertemuan antara Satlantas Polres Tegal Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less