Bawaslu Pemalang: Sudah Ada 2 Laporan Dugaan Money Politic di Hari Tenang
- calendar_month Sen, 7 Des 2020

Anggota Bawaslu Pemalang Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Sudadi dalam konferensi pers, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terakhir, Sudadi mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat jika menemui dugaan pelanggaran money politic. Baik kepada Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPD/K), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Bawaslu Kabupaten.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























