COMAL (PuskAPIK) – Untuk meningkatkan ketahanan pangan sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pemalang Tahun 2019, Selasa (05/03).
Bertempat di balai pendopo kecamatam Comal, sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa dari 5 (lima) kecamatan yaitu Petarukan, Ampelgading, Comal, Bodeh dan Kecamatan Ulujami.
Baca Juga
Diinformasikan bahwa Program bantuan pangan berupa subsidi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) pada 2017 telah berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras untuk Rakyat Sejahtera (Bansos Rastra). Perubahan tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Program bantuan pangan secara non tunai bertujuan untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran juga memberikan gizi lebih seimbang dan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin.
Adapun mekanisme penyaluran bansos pangan tersebut berupa penyiapan data penerima manfaat, penyiapan e-warung, Pengiriman pemberitahuan ke kelompok penerima manfaat (KPM) serta sosialisasi dan Edukasi, Registrasi dan aktivasi Penerima Manfaat oleh Bank penyalur. Penyaluran bantuan melalui rekening bank dan Pemanfaatan KKS di e- warung untuk memperoleh beras atau telur.
Dalam sambutannya, Camat Comal yang diwakili oleh Sekcam Drs. Samsul Dewantara menegaskan bahwa program tersebut merupakan program nasional , pihaknya turut berharap bantuan pangan non tunai dapat mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan kepada rakyat miskin, dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, pihaknya turut menaruh harapan jangka panjang untuk bantuan pangan non tunai.
“Dalam jangka panjang, penyaluran bantuan pangan secara non tunai diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat,” kata Samsul.
Sementara Kapolres Pemalang yang diwakili oleh Kasatbinmas AKP. Sukono dalam sosialisasinya juga menjelaskan terkait latar belakang pembentukan satgas PAM dan Penegakan hukum tentang distribusi bansos 2019. Potensi kerawanan penyaluran dana bansos antara diantaranya masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data, bantuan tidak dalam bentuk uang tunai tetapi menggunakan katri e-combo, dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang berpotensi terjadi KKN.
Sedangkan kegiatan satgas PAM dan Gakkum pendistribusian bansos diantaranya mendorong dan pendampingan dalam update data, pengamanan dalam pendistribusian bansos serta penegakan hukum jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, persiapan yang dilakukan Pemkab Pemalang dimulai Sosialisasi BPNT dan Pembentukan Tim Koordinasi tingkat kabupaten. Saat ini, penyaluran BPNT di Kabupaten Pemalang telah disiapkan pendamping.
Pendamping tersebut terdiri dari Koordinator Tenaga Kerja Sosial (TKS), Koordinator Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Selain itu, ada seorang Koordinator Program PKH serta pendamping program PKN, dan pendamping dari aparatur desa.
Dalam kesempatan yang sama, dijelaskan oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pemalang bahwa semua penerima manfaat harus masuk dalam data base kemensos. Agar penyaluran dapat sesuai dengan sasaran diharapkan dalam pengisian datanya harus benar-benar sesuai dengan data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (hape)
Baca Juga