Sah! Agung-Mansur Menangkan Pilkada Pemalang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Mustaghfirin, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten, dalam rapat pleno terbuka di pendopo kantor KPU Pemalang, Selasa 15 Desember 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, memenangkan Pilkada Pemalang 2020.

Kemenangan Agung-Mansur diketahui dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten, yang digelar di pendopo kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Selasa 15 Desember 2020.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten itu, ditetapkan Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020. Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim, kami tetapkan!,” kata Mustaghfirin.

Selanjutnya, berita acara hasil penetapan rekapitulasi suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat Kabupaten itu ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU, seluruh saksi pasangan calon, dengan disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu.

Dengan total 764.337 pengguna hak pilih, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat Kabupaten itu diantaranya :

1) Pasangan calon nomor urut 01 (PDI-P,Golkar,PAN,Nasdem,Demokrat), Agus Sukoco-Eko Priyono : 274.437 suara.

2) Pasangan calon nomor urut 02, (PPP-Gerindra), Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat : 338.905 suara.

3) Pasangan calon nomor urut 03,(PKB-PKS), Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana : 133.818 suara.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!