Anak dari ‘Hubungan Gelap’ Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran, Ini Syaratnya

Sukendro, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah tetap memfasilitasi akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan siri maupun hubungan gelap di luar nikah. Namun, ada beberapa syarat yang harus ditunjukan.

Itu dikatakan Sukendro, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang.

Sukendro menuturkan, proses pembuatan akta kelahiran bagi anak hasil nikah siri sama seperti pembuatan akta pada umumnya. Begitu juga dengan berkas syarat pembuatannya, di antaranya surat keterangan lahir,Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua anak.

“Tapi kalau yang siri itu, harus ada bukti bahwa dia sudah nikah siri, surat dari pemuka agama,” terang Sukendro, Rabu 16 Desember 2020.

Jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti nikah siri, kata Sukendro, berarti anak tersebut masuk kategori anak di luar nikah.

“Kalau anak di luar nikah, pada akte hanya muncul nama ibunya. Tapi kalau dia bisa membuktikan sudah nikah siri, itu di akte bisa muncul nama bapaknya,” jelas Sukendro.

Sukendro menambahkan, begitu juga dalam KK, jika terbukti sudah melaksanakan pernikahan siri, maka nama Bapak dari anak tersebut dicantumkan dalam KK. Namun, status perkawinan belum tercatat.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!