PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dugaan pelanggaran politik uang (money politic) dalam Pilkada Pemalang 2020, tak bisa ditindaklanjuti. Dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pemalang, Bawaslu mengantongi 3 dugaan pelanggaran politik uang.
Itu dikatakan Sudadi, Anggota/Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang, saat ditemui di kantor Bawaslu Pemalang, Kamis 17 Desember 2020.
“Itu tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, berdasarkan rapat Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ke-dua,†kata Sudadi.
Baca Juga
Dituturkan Sudadi, ketiga kasus dugaan pelanggaran politik uang itu diantaranya terjadi di Desa Widodaren Kecamatan Petarukan, Desa Bulakan Kecamatan Belik, dan Kelurahan Purwoharjo Kecamatan Comal.
Dari ketiganya, dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Bulakan Kecamatan Belik merupakan temuan Bawaslu. Sisanya, merupakan laporan dari masyarakat.
“Ada syarat atau unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Itu masuk materi, kami tidak bisa menjelaskan, nanti kami segera membuat status laporan bahwa 3 kasus itu tidak bisa dilanjutkan,†jelas Sudadi.
Begitu juga dengan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi saat malam coblosan, Selasa 8 Desember 2020.
“Itu tidak terpenuhi unsur-unsur money politic, karena barang itu kan posisi belum dibagikan itu, barang itu masih di dalam mobil. Hanya di mobil, gitu aja, tapi kan kita belum tahu barang itu dibagikan ke siapa. Makanya tidak terpenuhi unsur-unsur,†tutur Sudadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa malam 8 Desember 2020, tim Satgas Gabungan Anti Money Politics yang terdiri dari beberapa ormas menggrebek 2 orang warga Brebes yang diduga akan melakukan politik uang untuk paslon nomor 02 Mukti Agung-Mansur Hidayat di Wisma Rajawali, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga