PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah dinyatakan menang dalam rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pemalang tingkat kabupaten, Selasa 15 Desember 2020, paslon Agung-Mansur masih harus duduk manis mengikuti tahapan yang ada, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Hari ini, Kamis, 17 Desember 2020, memasuki hari kedua masa gugatan pasangan calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu gugatan pasangan calon yang kalah, 3 hari sesudah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Kabupaten.
Anggota KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan, menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca Juga
“Jadi nanti MK akan mengeluarkan daerah, kabupaten mana, yang memang secara administrasi itu memenuhi untuk gugatan atau pun perselisihan hasil suara,” kata Harun, Kamis, 17 Desember 2020.
Jika gugatan pasangan calon Pilkada Pemalang yang kalah tidak terpenuhi secara administrasi, kata Harun, maka kemudian MK akan mengeluarkan BRPK. “Yang kemudian, batasan 5 hari setelah dikeluarkannya BRPK, itu KPU baru menetapkan pasangan calon,” kata Harun.
Ia menambahkan, waktu 5 hari itu, merupakan batasan maksimal setelah KPU menerima BRPK dari MK.
Hal senada juga pernah disampaikan Harun dalam rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat kabupaten, di Hall The Winner Premier Hotel, Senin, 14 Desember 2020
Namun demikian, Harun menuturkan, berdasarkan pengalaman Pileg 2019, penyampaian BPRK dari MK memakan waktu agak lama. Sehingga, penetapan clalon legislatif (caleg) DPRD Pemalang saat itu mundur dari waktu yang direncanakan.
“Mudah-mudahan nanti pada proses sebelum penetapan pasangan calon, BRPK segera tersampaikan, maka setelahnya KPU Kabupaten baru menetapkan pasangan calon,” kata Harun.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga