Dendam, Tukang Pandai Besi Bunuh Tetangga
- calendar_month Jum, 18 Des 2020

Tersangka Amar Faizal (tengah) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Tegal, Kami malam, 17 Desember 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Nggak ada masalah apa-apa. Wong tetangga dekat. Sebelummya ke suami saya kan sudah menusuk tetangga juga yang bersebelahan,” kata Mualimatun.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal, motif tersangka nekat menyerang korban karena ada rasa dendam dengan kedua korban.
“Tersangka yang berhasil kita amankan memiliki rasa dendam kepada kedua korban. Dikarenakan selama ini, menurut pengakuan tersangka, kedua orang tersebut ingin menyerobot tanah milik orang tuanya,” terang Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede
Ditya Krishnanda.
Saat ditanya tentang kejiwaan pelaku, Dewa mengungkapkan sejauh ini belum menemukan adanya indikasi tersangka mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku dikerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Dewa.
Sementara itu tersangka mengakui nekat menyerang kedua korban karena memiliki dendam pribadi. Dirinya menyerang korban menggunakan belati dan palu.
“Iya daya dendam. Kalau Hadiri itu masih saudara sama saya. Sepupu,” kata AmarTersangka Amar Faizal (tengah) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Tegal, Kami malam, 17 Desember 2020.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























