Dendam, Tukang Pandai Besi Bunuh Tetangga

Tersangka Amar Faizal (tengah) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Tegal, Kami malam, 17 Desember 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Seorang pria di Desa Tegalwangi, Kabupaten Tegal, menyerang dua orang tetangganya menggunakan pisau belati. Akibatnya, Tarjono (47) meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kardinah, Kota Tegal. Sedangkan satu korban lainnya, Hadiri (40) mengalami luka parah. Hingga Jumat siang, 18 Desember 2020 masih menjalani perawatan di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Sementara itu, pelaku penganiayaan, Amar Faizal (35) telah diamankan di Polres Tegal. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah salah seorang warga usai menyerang kedua korban. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebilah pisau belati.

Peristiwa penyerangan maut tersebut terjadi Kamis petang, 17 Desember 2020. Awalnya tersangka yang bekerja sebagai pandai besi menyerang Hadiri, saat bertemu pulang kerja. Penyerangan ini sempat dilerai oleh warga. Namun korban telah mengalami luka tikaman di kepala, dada dan perut sebelah kiri.

Belum puas menyerang Hadiri, tersangka menuju rumah korban kedua Tarjono. Saat itu korban yang sedang berbincang-bincang dengan temannya di samping rumah, langsung ditusuk oleh tersangka. Korban langsung tersungkur karena terkena tusukan di bagian ulu hatinya.

“Saya mendengar pintu digedor. Saat itu saya baru selesai sholat. Saat saya keluar, suami saya sudah jatuh tersungkur bersimbah darah,” ujar Mualimatun istri Tarjono.

Menurut Mualimatun, teman suaminya yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar tersangka. Namun tersangka berhasil kabur. Mualimatun mengatakan, antara tersangka dan suaminya tidak pernah terjadi masalah.

“Nggak ada masalah apa-apa. Wong tetangga dekat. Sebelummya ke suami saya kan sudah menusuk tetangga juga yang bersebelahan,” kata Mualimatun.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal, motif tersangka nekat menyerang korban karena ada rasa dendam dengan kedua korban.

“Tersangka yang berhasil kita amankan memiliki rasa dendam kepada kedua korban. Dikarenakan selama ini, menurut pengakuan tersangka, kedua orang tersebut ingin menyerobot tanah milik orang tuanya,” terang Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede
Ditya Krishnanda.

Saat ditanya tentang kejiwaan pelaku, Dewa mengungkapkan sejauh ini belum menemukan adanya indikasi tersangka mengalami gangguan jiwa.

“Pelaku dikerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Dewa.

Sementara itu tersangka mengakui nekat menyerang kedua korban karena memiliki dendam pribadi. Dirinya menyerang korban menggunakan belati dan palu.

“Iya daya dendam. Kalau Hadiri itu masih saudara sama saya. Sepupu,” kata AmarTersangka Amar Faizal (tengah) saat digelandang petugas Satreskrim Polres Tegal, Kami malam, 17 Desember 2020.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!