Nekat Konvoi Malam Tahun Baru, Ini Tindakan Polisi

FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Jajaran Sat Lantas Polres Pekalongan akan menindak tegas konvoi dan arak-arakan kendaraan dalam menyambut malam Tahun Baru 2021. Itu untuk menekan angka kecelakaan dan pernularan Covid-19.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, Sabtu 19 Desember 2020, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan strategi preventif dengan patroli keliling untuk mensosialisasikan agar tidak ada konvoi atau kebut-kebutan kendaraan bermotor untuk menyambut tahun baru ini.

Pihaknya juga melarang pengendara roda memasang knalpot racing dan memacu kendaraannya dengan ugal-ugalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Bagi masyarakat yang melakukan konvoi kendaraan apalagi dengan knalpot racing (brong) akan kami tindak tegas. Untuk itu saya tegaskan agar masyarakat tidak melakukan konvoi di malam pergantian tahun nantinya,” katanya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya sudah menyiapkan sejumlah agenda pengamanan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Nantinya Bagian Operasional (Bag Ops) Polres Pekalongan akan membentuk Pos Pengamanan di beberapa titik.

“Dan kami juga melakukan antisipasi terjadinya kegiatan di jalanan dengan melakukan rekayasa lalu lintas,” bebernya.

Dirinya juga mengatakan, pada malam pergantian tahun nantinya tidak ada kegiatan apapun, mengingat hingga saat ini Kabupaten Pekalongan masih dilanda
pandemi Covid-19.

“Maka dari itu diharapkan masyarakat merayakan malam pergantian tahun di rumah saja. Jangan ada konvoi di jalanan, karena kami tidak akan segan untuk menindaknya. Ini demi kebaikan kita bersama,” tegas AKP Pipit.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!