Penetapan Bupati-Wabup Pemalang Agung-Mansur, Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi

Harun Gunawan,Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BRPK tersebut, merupakan kunci penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang 2020 terpilih, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat.

Hingga hari ini, Senin 21 Desember 2020, KPU Pemalang belum mendapatkan BRPK dari MK. Itu dikatakan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, saat dihubungi via telepon.

“Belum, jadwalnya antara tanggal 18 – 15 Januari 2021, kita tunggu saja.” kata Harun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 17 Desember 2020. Harun Gunawan, KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, menerangkan, batasan maksimal penetapan pasangan calon terpilih, Agung-Mansur, adalah 5 hari setelah KPU menerima BRPK dari MK.

Masa gugatan pasangan calon yang kalah ke MK sendiri, sudah berakhir sejak Jumat 18 Desember 2020 lalu.

Dituturkan Harun, berdasarkan pengalaman Pileg 2019, penyampaian BPRK dari MK memakan waktu agak lama. Sehingga, penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pemalang saat itu mundur dari waktu yang direncanakan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!