Hanya Satu Bulan, Polres Pemalang Ungkap 3 Kasus Pembobolan Minimarket

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Polres Pemalang berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dengan kekerasan di Minimarket di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang. Ketiga kasus tersebut dilakukan oleh 3 kelompok yang berbeda dengan modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan mengambil barang atau uang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si. pada konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (18/03). Disampaikan juga bahwa kasus curas terjadi di tiga minimarket yang berbeda yaitu di Alfamart Purwoharjo kecamatan Comal, Alfamart desa Sirangkang kecamatan Petarukan dan Indomart desa Randudongkal kabupaten Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kasus curas di minimarket terjadi pada bulan Pebruari 2019, ketiganya terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 wib,” ucap kapolres.

Ditambahkan kapolres bahwa pada bulan Maret 2019 jajarannya telah mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari 1 tersangka kasus curas di Comal, 2 tersangka kasus curas di Petarukan dan 2 tersangka kasus curas di Randudongkal.

“Ketiga kasus curas ini berhasil diungkap hanya dalam waktu sebulan. Adapun kelima tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolres.

Masih menurut kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kasus curas, Polres Pemalang telah melaksanakan kegiatan preventif melalui kegiatan patroli dan razia gabungan yang bersinergi dengan TNI Kodim 0711/Pml dan Satpol PP Kab. Pemalang.

Kapolres juga berharap untuk seluruh warga masyarakat dapat menggunakan dan mengunduh aplikasi panic button di google play store.

“Polres Pemalang akan merespon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat,” pungkas kapolres. (hape)

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!