PUSKAPIK.COM, Pemalang – Untuk mensuksekan Pilkades Serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Pemalang tetap melaksanakan pelayanan perekaman di hari libur. Layanan itu dibuka, baik di Kantor Disdukcatpil Pemalang, maupun di Tempat Pereka Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan.
Itu dikatakan Kepala Disdukcatpil Pemalang, Ni Wayan Astrini, saat dihubungi via telepon, Sabtu 26 Desember 2020.
“Tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020, Dukcatpil buka. Baik di kantor maupun di 12 TPDK Kecamatan yang melaksanakan Pilkades, 28 Desa. Berdasarkan data dari tanggal 24 Desember sampai dengan hari ini, hanya sedikit yang melakukan perekaman,†kata Ni Wayan.
Baca Juga
Karena, lanjut Ni Wayan, menjelang Pilkada kemarin, Disdukcatpil sudah melakukan jemput bola perekaman KTP-El. Saat itu juga perekaman tetap dilakukan saat hari libur, sehingga perekaman KTP-El untuk masyarakat sudah maksimal.
Selama tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020 itu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk TPDK Kecamatan Moga dan Warungpring tidak membuka pelayanan perekaman KTP-El. Karena seluruh Desa di 2 Kecamatan tersebut tidak melaksanakan Pilkades.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcatpil Pemalang,Sukendro, menambahkan. Jika hingga hari H pencoblosan Pilkades, Minggu 27 Desember 2020, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP-El, maka akan ada alternatif seperti halnya saat Pilkada 2020 lalu.
“Jika tidak terjangkau, kami akan mengeluarkan surat keterangan sebagai syarat untuk ikut nyoblos,†imbuh Sukendro.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga