PUSKAPIK.COM, Tegal – Di saat sejumlah tempat wisata mengharuskan pengunjung memiliki surat rapid test antigen bebas dari Covid-19, Objek Wisata Guci di Kabupaten Tegal justru tidak mewajibkannya. Wisatawan datang dari mana saja bebas masuk ke tempat wisata pelat merah tersebut.
Kepala UPTD Guci Ahmad Hasib saat dikonfirmasi Puskapik.com, Minggu, 27 Desember 2020 menjelaskan, sesuai dengan kebijakan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal pihaknya belum menerima aturan soal pengunjung harus memiliki surat keterangan rapid test antigen.
“Tetapi kami tetap harus patuh terhadap protokol kesehatan. Ketika pengunjung sakit kita arahkan untuk masuk ke fasilitas kesehatan yang ada,” kata Hasib.
Baca Juga
Sejak pengunjung datang ke pos retribusi, imbuh Hasib, pihak sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengunjung akan dicek suhu badan, wajib memakai masker dan diimbau tidak berkerumun saat di dalam lokasi wisata. Pihaknya juga sudah sediakan tempat cuci tangan di banyak titik.
“Yang paling penting adalah kita sudah mempunyai banyak sarana protokol kesehatan seperti membagi masker gratis, kemudian saran cuci tangan juga ada lengkap,” katanya.
Hasib menyebut, sesuai prediksi, jumlah wisatawan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal selama libur Natal mengalami peningkatan. “Sampai hari ini mendekati angka 2.500 pengunjung. Pada sebelum libur Natal paling 600-an pengunjung,” kata Hasib.
Suli (43), salah satu wisatawan dari Purwokerto mengatakan, saat masuk dirinya tidak diperiksa suhu tubuhnya. Namun dirinya mendapati ada petugas Kepolisian yang berkeliling menegur warga yang tidak memakai masker dan bergerombol.
“Tadi enggak dicek suhunya. Tapi ada polisi yang keliling menegur orang yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga