PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan warga Desa Semaya, Kecamatan Randudongkal mengadu ke Inspektorat Kabupaten Pemalang. Mereka ingin, pembangunan lapangan sepak bola di atas tanah kas desa di batalkan karena termasuk zona hijau.
Belasan warga Desa Semaya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Semaya Menggugat (FMDSM), Senin pagi, 28 Desember 2020, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang. Mereka mengadukan pembangunan lapangan di desanya, yang diduga melanggar aturan.
Koordinator FMDSM, Sutrisno, menuturkan, mediasi di tingkat desa sudah dilakukan 3 kali, tapi tak menghasilkan apa-apa. Maka dari itu, ia bersama tim mengadu dan meminta Inspektorat melakukan investigasi lebih lanjut. “Jawaban pemerintah desa mengacu kepada musdes saja, tapi menurut pengamatan kami musdes itu kurang jelas. Di situ ada kop-nya berbunyi Kepala Desa Randudongkal, BPD-nya juga Ketuanya BPD Randudongkal, cuma memang ditanda tangani BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Semaya. Tapi kop-nya di atas itu Ketua BPD Randudongkal,” kata Sutrisno.
Kemudian setelah ditelusuri, kata Sutrisno, mayoritas peserta rapat musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mengatakan bahwa, rapat itu membahas pembangunan jalan menuju lapangan dan normalisasi lapangan yang sudah ada. Namun dalam pelaksanaannya malah membangun lapangan sepak bola baru.
Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Pemalang mengenai status tanah yang dibangun Lapangan sepak bola itu. Hasilnya, dalam informasi tata ruang, status tanah yang dibangun lapangan sepak bola itu adalah lahan pertanian sawah irigasi atau zona hijau.
“Keinginan kami, ingin dikembalikan seperti semula, menjadi sawah lagi, karena itu zona hijau,” ujar Sutrisno.
Setelah mendengarkan aduan, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Pemalang, Tarjono, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aduan FMDSM. “Yang jelas kalau lihat (aduan) itu sih, kayaknya ya berat lah untuk diizinkan, diteruskan. Karena kebetulan di sana kan zona hijau,” kata Tarjono.
Kasubag Evaluasi dan Laporan, Inspektorat Pemalang, Agus Subkhi menambahkan, semua aduan masyarakat diterima dan pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendetail lagi.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M