4 Pengambil Paksa Jenzah Covid-19 di RSUD Brebes, Jadi Tersangka

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Empat orang warga Brebes yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan RSUD Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi kepada wartawan mengatakan, ada 14 orang yang diamankan usai kejadian pada Sabtu kemarin. Namun dari hasil penyidikan polisi, hanya empat orang yang dijadikan tersangka.

“Awalnya ada 14 orang yang diamakan, namun dari 14 itu ada empat yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Ke empat orang tersangka ini sekarang sudah ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum. Para tersangka ini merupakan warga Desa Sawojajar dan masih memiliki hubungan keluarga. Mereka masing masing BS, IF, K dan M.

“Para pelaku ini adalah warga Desa Sawojajar dan keluarga pasien. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan penghasutan, pengrusakan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19,” ungkap AKP Agus Supriyadi.

Para pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

“Keempatnya diancam pasal 170 dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Wanasari Kabupaten, Sabtu lalu, mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19. Dalam kejadian ini, mereka merusak pintu utama, dan peralatan lain milik RSUD Brebes serta menganiaya petugas keamanan.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!