PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2021 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa 29 Desember 2020. Persetujuan tersebut ditutup dengan penandatangan bersama pimpinan DPRD dan Bupati Pemalang H Junaedi.
DPRD dan Pemkab Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2021. Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan DPRD yang dipimpin Pelaksana Tugas (PLt) Ketua DPRD Pemalang Subur Musoleh, dan Bupati Pemalang H Junaedi.
“Saat ini, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 telah kita setujui bersama untuk diterapkan menjadi perda, APBD,” kata Bupati Pemalang Junaedi.
Baca Juga
Kata bupati, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 903/216/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang evaluasi Raperda APBD tahun anggaran 2021 dan selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati penyempurnaan dan penyesuaian.
Meski begitu, kata bupati, ada perubahan postur dan kapasitas fiskal daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Dimana dalam pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp. 2.493.715.102.000 bertambah menjadi Rp. 2.548.177.015.000 atau bertambah 2,18 persen sebesar Rp. 54.461.913.000.
“Dana itu bersumber dari DID, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan bantuan keuangan dari Propinsi Jawa Tengah, serta dana bagi hasil pajak provinsi yang semula belum dianggarkan,” ujarnya.
Sementara untuk belanja daerah yang semula dialokasikan Rp. 2.782.367.822.000 bertambah menjadi Rp. 2.836.829.735.000 atau bertambah 1,96 persen sekitar Rp. 54.461.913.000. Kenaikan tersebut dijelaskan bupati, untuk menganggarkan belanja program, kegiatan sub dari sumber dana sama pada perubahan postur dan kapasitas fisikal.
Untuk dana insentif Daerah (DID) sebesar Rp 27.895.120.000, dimana DID merupakan penghargaan reward pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Pemalang pada bidang kesehatan, serta pelayanan publik bidang infrastruktur dalam penyediaan air minum layak.
Dijelaskan pula untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.254.105.000, dimana DBHCT penggunaannya diarahkan pada peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan sosial, dan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Masih kata bupati, bantuan keuangan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 18.203.000.000, dan bagi hasil pajak propinsi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 154.559.561.000 pada tahun anggaran 2021 menjadi Rp. 155.669.249.000 sehingga terdapat potensi Rp. 1.109.688.000 untuk digunakan program kegiatan sub prioritas.
“Secara khsuus, saya meminta kepada kepala SKPD dan jajarannya sebagai penanggung jawab anggaran agar lebih serius dan bersungguh-subgguh menyusun perencanaan serta tahapan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Perlu diketahui, rapat paripurna mengenai anggaran merupakan terkahir kali dihadiri oleh Bupati Pemalang H Junaedi yang akan mengakhiri jabatanya pada pertengaha bulan Februari 2021.
Sehingga rapat paripurna ini ditutup dengan foto bersama dengan seluruh Anggota DPRD Pemalang dan peserta rapat.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga