Kepala Desa Tidak Diberi Ijin Cuti Kampanye

 

PEMALANG (PuskAPIK) – “Saya tidak akan mengijinkan kepala desa mengajukan cuti,” tegas bupati Pemalang, H.Junaedi.

Penegasan tersebut oleh bupati dikarenakan adanya beberapa kepala desa, baik secara lesan, surat maupun WA menyampaikan ijin cuti dalam rangka kampanye pemilu istrinya yang menjadi caleg salah satu parpol. Sesuai undang undang yang ada, kepala desa hanya diperbolehkan untuk mengajukan cuti terhadap hal yang dianggap penting, seperti naik haji, umroh dan kegiatan penting lainnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Penegasan disampaikan saat bupati Pemalang memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pemalang Triwulan I Tahun 2019 di Pendopo kabupaten, Rabu (20/3).

Rakor dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Jateng dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai narasumber, juga para kepala OPD, Forkopimda, para Camat dan tamu undangan lainnya.

Bupati Pemalang dalam point-point pengarahanya menyampaikan bahwa, kepala desa untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban APB Desa 2018 dan menyusun LPP, LKPP maupun ILPP Desa TA 2018.

“Sekalipun kades baru itu menjabat pada Desember akhir, laporan ya harus tetap dibuat. Untuk permasalahan pengadaan perangkat desa, akan dilakukan setelah pelaksanaan pemilu 2019 dan direncanakan dalam 2 periode yakni pada bulan Mei dan Oktober 2019,” ungkap bupati.

Terkait Dana Desa (DD), bupati menyampaikan bahwa pagu Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 301.814.036.000, alokasi tahap 1 sebesar Rp. 60.362.807.200. Artinya, baru terserap 68.89%, dan masih ada 66 desa yang belum mengajukan pencairan anggaran.

“Pagu alokasi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 124.400.000.000, tahap 1 telah dicairkan sebesar Rp. 59.195.377.476 untuk 156 desa. Masih terdapat 55 desa yang belum mengajukan pencairan anggaran. Untuk itu, camat agar memfasilitasi. Karena, harapanya uang yang digulirkan ke desa bisa bermanfaat untuk maju berkembangnya ekonomi desa yang pada akhirnya nilai inflasi akan terkendali,” jelas bupati.

Untuk point pemutakhiran data kemiskinan, bupati mengatakan kades untuk memasukan rencana kegiatan pemutakhiran data kemiskinan kedalam RPJM dan RKP desa TA 2020.

“Tahun 2019 ini terdapat 19 kades yang akan berakhir masa jabatanya. Pilkades sendiri akan dilaksanakan di tahun 2020. Jadi, bagi kades yang akan berAMJ, segera menyusun LPP desa AMJ dan memori AMJ kades untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Mari satukan langkah, jiwa dan tekad untuk bersama membangun Pemalang,” pungkas bupati. (hape)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!