Ingat! Selama Pendemi, Imunisasi Balita Hanya Boleh di Puskesmas

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MIUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang masih membatasi jadwal imunisasi pada Bayi di Bawah Lima Tahun (Balita). Akses imunisasi masih bisa dilakukan di tingkat Puskesmas wilayah masing-masing dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dampak pandemi Covid-19, bukan saja pada faktor ekonomi saja, ibu rumah tangga yang memiliki anak balita juga ikut berdampak dengan sulitnya mendapatkan imunisasi. Padahal sebelum pandemi, akses imunisasi bisa dilakukan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ataupun pada bidan terdekat.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang dr Yulis Nuraya, Selasa 5 Januari 2021 mengatakan, pembatasan akses imunisasi pada balita masih terus dilakukan menunggu hasil kesepakatan antara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

“Intinya belum ada keputusan mengenai kebebasan untuk berimunisasi,” kata Yulis.

Menurut Yulis, pengaturan jadwal imunisasi yang mewajibkan di tingkat Puskesmas agar bisa diatur jaga jarak antara ibu-ibu pemohon imuniasasi dan tidak ada pengumpulan orang sebagaimana peraturan protokol kesehatan.

“Di puskesmas agar bisa diatur supaya tidak terjadi pengumpulan orang, jaga jarak dan ruangan terpisah dengan pelayanan umum,” jelas Yulis.

Angka yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pemalang, hingga kini masih tinggi, bahkan dari data infocorna.pemalangkab.co.id menunjukan angka 2622 orang yang positif corona. Dari jumlah itu 2046 dinyatakan sembuh dan tersisa 421 orang masih menjalani perawatan, dari jumlah tersebut 155 orang meninggal dunia.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!