PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan di semua ruangan pelayanan, termasuk juga ruang tahanan.
Untuk ruang pelayanan publik, penyemprotan disinfektan dilakukan sore hari setelah jam pelayanan selesai. Hal tersebut untuk menghindari masyarakat terkena cairan disinfektan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih saat dikonfirmasi mengatakan, penyemprotan disinfektan di ruang pelayanan publik sudah dilakukan secara rutin oleh petugas sejak adanya pandemi COVID-19, mengingat tempat tersebut banyak dikunjungi masyarakat.
Baca Juga
“Sejak awal pandemi kami rutin melakukan penyemprotan disinfektas sampai sekarang, di ruang pelayanan publik, baik itu di Satpas SIM, STNK, BPKB, SKCK,SPKT dan ruang tahanan, bahkan seluruh ruangan yang ada di Polres Pekalongan tak luput pula dilakukan penyemprotan,” kata AKP Pipit, Selasa, 5 Januari 2021.
Lebih lanjut, Pipit menegaskan, penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayanan yang ada di Polres Pekalongan. Di samping itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke Polres Pekalongan agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
“Kita ingatkan kepada personel dan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 dan juga kami berharap agar wabah corona ini bisa segera berakhir,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga