PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meskipun rancangan peraturan daerah (Raperda) pemindahan ibu kota Kecamatan Bodeh, Pemalang, sudah disetujui. Namun, penetapan dan pengesahannya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Itu dituturkan Drs Masrukhin, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pemalang, saat ditemui di Kantor DPRD Pemalang, Kamis 7 Januari 2021.
“Nah sekarang tahapan yang sudah selesai konsultasi ke propinsi, persyaratan yang direkomendasi propinsi sudah terpenuhi semua, nah tinggal ke sana (Kemendagri),†tutur Masrukhin.
Tetapi, menurut Masrukhin, berdasarkan pengalaman yang ada, turunnya rekomendasi dari Kemendagri itu memakan waktu lama.
“Kalau menunggu waktu lama, sementara bangunan sudah jadi. Kalau tidak dimanfaatkan mubah, terjadi kerusakan dan sebagainya, malah mengeluarkan biaya perawatan besar,†kata Masrukhi.
Sementara, peta dan batas desa sebagai ibu kota sudah selesai. Anggaran pun sudah dianggarkan untuk operasional kecamatan.
“Solusinya, kita akan membuat berita acara atas dasar kesepakatan dewan melalui paripurna untuk segera dipindah, sambil menunggu pengesahan dari Kemendagri,†lanjut Masrukhin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 16 November 2020, DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna persetujuan dan penetapan tahap II 7 rancangan peraturan daerah (raperda). Dalam rapat ini, disetujui Program Pembentukan Perencanaan Perda (Propemperda) 2021 dan Raperda Pemindahan ibukota Kecamatan Bodeh.
Wilayah Ibukota Kecamatan Bodeh yang baru itu, antara perbatasan Desa Muncang dan Desa Jraganan Kecamatan Bodeh, Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman