PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Puluhan yayasan masjid dan musala di telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Pekalongan yang dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Tak kurang dari 53 yayasan menerima dana hibah diserahkan secara langsung Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz didampingi Kepala BKD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo.
Wali kota menyampaikan bahwa dana hibah yang digelontorkan selama 2020 cukup banyak sebesar Rp30 miliar dengan sasaran sebanyak 200 yayasan. Maka dari itu, pihaknya menegaskan kepada para penerima dana hibah dapat segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) paling lambat pada 10 Januari 2021.
“Hibah ini cukup banyak, ini yang terakhir diserahkan di tahun 2020 sebanyak 53 yayasan dengan jumlah sasaran 200 yayasan baik itu musala, masjid, dan yayasan lainnya dengan nilai total lebih dari Rp30 miliar,” katanya, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga
Menurutnya, pemberian dana hibah ini merupakan bentuk perhatian besar Pemkot Pekalongan agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan yayasan-yayasan di Kota Pekalongan. Selain itu, pihaknya juga ingin para pengurus yayasan bisa menjadi contoh di lingkungannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tegaskan para penerima hibah ini yang masih lalai bisa segera menyelesaikan LPj paling lambat tanggal 10 Januari 2021. Jika tidak terpenuhi, maka mereka tidak diperkenankan lagi mengajukan permohonan serupa selama 5 tahun. Kami juga berharap para pengurus yayasan ini bisa menjadi contoh di lingkungannya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman dna menghindari kerumunan. Mengingat, pandemi Covid-19 di Kota Pekalongan ini belum mereda,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo menjelaskan bahwa mekanisme permohonan untuk bisa mengajukan dana hibah adalah pemohon wajib mengusulkan proposal kepada Wali Kota Pekalongan. Adapun pada 2020, dana hibah yang terealisasi Rp36 miliar dari dana yang diusulkan Rp40,9 miliar dengan jumlah penerima 215 pemohon.
“Kami berharap dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh penerima, kemudian untuk penerima yang belum menyelesaikan LPj, bisa segera diselesaikan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi dan bisa tetap mendapatkan kesempatan menerima dana hibah serupa di periode mendatang,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga