PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah, terutama di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Adapun pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali akan dibarengi dengan operasi yustisi oleh jajaran kepolisian, termasuk Polres Pekalongan.
Adapun fungsi PSBB adalah membatasi, mengurangi serta melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengatakan pihaknya akan menerapkan operasi yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres sampai Polsek.
Baca Juga
“Jadi Operasi Yustisi akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari. Pagi iya, siang iya, dan malam juga,” kata Kapolres, Jumat, 8 Januari 2021.
Dikatakan AKBP Darno, kegiatan penindakan yang melibatkan personel Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah mulai tampak hasilnya, terbukti untuk jumlah pelanggar saat ini cenderung berkurang.
“Harapan kami dengan operasi ini nantinya bisa menjadi bagian edukasi bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker saat di luar rumah, jaga jarak dan cuci tangan. Sehingga yang awalnya terkesan dipaksakan sudah mulai menjadi suatu kebiasaan,” katanya.
Menurutnya, operasi yustisi dilakukan untuk membiasakan masyarakat terkait 3M dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga