Tak Ada PSBB, ASN di Pemalang Kerja dari Rumah

Sekda Pemalang Mohammad Arifin. FOTO/DOK.PUSKAPIK

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kabupaten Pemalang tak masuk daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali. Namun Pemkab tetap akan berlakukan work from home/WFH (bekerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu kan bagian dari antisipasi saja, meskipun kita tidak PSBB, ya mengatur agar tidak ada kerumunan. Itu langkah antisipasi saja,” kata Sekda Pemalang Mohammad Arifin saat dihubungi via telepon, Senin, 11 Januari 2021.

Mengenai pemberlakuan WFH bagi kalangan ASN ini tertuang dalam surat edaran Sekda Pemalang nomor: 800/25/Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Dalam Upaya Pencegahan Risiko Penyebaran dan Penularan Covid-19.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sama seperti waktu pelaksanaan PSBB Jawa-Bali. WFH bagi ASN di Pemalang berlaku tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Ketentuannya, tetap ada ASN yang berangkat di kantor maksimal 25 persen dan diatur masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“WFH tapi nanti diatur, bergilir. Intinya menghindari kerumunan. Aktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap berjalan, hanya sebagian diatur dengan WFH, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Arifin.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!